Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Bangunan tetap beroperasi, dapur tetap berproduksi, sementara proses perizinan alih fungsi diduga belum ditempuh. Situasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan, bahkan berpotensi terjadi pembiaran terhadap pelanggaran aturan bangunan.
Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung, Widya Astuti, secara tegas menyatakan bahwa program nasional sekalipun tetap wajib menempuh perizinan bangunan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi bangunan yang beroperasi tanpa izin, termasuk dapur SPPG.
Ironisnya, penegasan regulasi dari OPD teknis tersebut belum berbanding lurus dengan tindakan pengawasan di lapangan. Publik pun mempertanyakan sejauh mana Satgas PBG menjalankan fungsinya. Apakah pengawasan benar-benar dilakukan, atau hanya sebatas administratif di atas kertas?
Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan tercipta preseden berbahaya. Aturan dapat diabaikan dengan dalih program nasional, sementara keselamatan bangunan dan kepastian hukum menjadi taruhan.
Dimanakah langkah konkret dari Satgas PBG Kabupaten Bandung. Apakah akan melakukan pemeriksaan, memberikan sanksi administratif, atau justru membiarkan pelanggaran ini berlalu tanpa kejelasan. Sebab tanpa ketegasan, keberadaan Satgas PBG patut dievaluasi. **



