Sebagai bentuk tanggung jawab moral, para pelaku diminta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui video, serta meminta maaf secara langsung kepada orang tua masing-masing dengan sikap sujud sebagai simbol penyesalan.
Selain itu, para pelaku juga diwajibkan melakukan wajib lapor setiap hari Kamis ke Polsek Jatinangor serta mengembalikan kendaraan yang telah dimodifikasi ke standar pabrikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, secara terpisah, Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mewakili Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menegaskan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas balap liar yang membahayakan keselamatan umum, sekaligus mengedepankan pembinaan terhadap generasi muda.
“Balap liar merupakan pelanggaran hukum dan sangat berbahaya. Namun terhadap pelaku yang masih berusia muda, Polri mengedepankan pembinaan dengan melibatkan peran orang tua agar menimbulkan efek jera dan perubahan perilaku,” terangnya.
Ia menambahkan, Polres Sumedang akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan segera melapor apabila menemukan aktivitas yang membahayakan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. ***



