Home / BIROKRASI / Detail

BKPSDM Bandung Jelaskan Sewa Kendaraan Dinas : Diatur Perpres hingga Perbup

Pewarta Editor
Pewarta: BR.NET Editor: HERI Senin, 16 Februari 2026 16:12 WIB
BKPSDM Bandung Jelaskan Sewa Kendaraan Dinas : Diatur Perpres hingga Perbup

Keuntungan lainnya, yakni mengurangi beban APBD karena tidak perlu menganggarkan untuk biaya perawatan kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan, perpanjangan STNK dan lain sebagainya.

"Sehingga kantor sebagai penyewa hanya cukup menganggarkan sebesar nilai sewa kendaraan. Tidak perlu mengeluarkan anggaran lain untuk perawatan dan lain-lain," ungkap Tatang.

Terkait dengan sewa kendaraan yang dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang menegaskan

hal tersebut juga telah sesuai dengan Perbup. Selain itu, pengadaan sewa kendaraan ini telah dilaksanakan dengan mekanisme e-katalog.

"Besaran sewa kendaraan pun sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Bandung baik pada Tahun 2024, Tahun 2025, maupun Tahun 2026," jelasnya.

Tatang menambahkan, perlu diketahui pula bahwa bukan hanya BKPSDM yang melaksanakaan sewa kendaraan

untuk kendaraan operasional, tetapi perangkat daerah lainnya juga melaksanakan mekanisme ini karena memiliki benefit yang jelas.

Bahkan mekanisme sewa kendaraan ini juga telah banyak dilakukan oleh instasi pemerintah di pusat maupun pemerintah daeah lainnya di Indonesia.

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar