Di samping itu, dari sisi kebijakan publik, pemilihan skema sewa mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan value for money sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan.
"Dalam kondisi tertentu, sewa lebih rasional karena tidak membebani APBD dengan belanja modal besar di awal, tidak menambah beban pemeliharaan dan pengelolaan aset jangka panjang, serta memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan operasional perangkat daerah," tambahnya.
Dengan demikian, kebijakan sewa kendaraan dinas bukanlah keputusan tanpa dasar, melainkan langkah yang memiliki legitimasi hukum yang jelas, telah dianggarkan secara sah, serta dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.(***



