Bandung (
).— Dugaan Pengelolaan Dana Desa untuk penyertaan modal BUMDes Tirta Abadi di Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, menuai sorotan tajam. Sejumlah kejanggalan mencuat, mulai dari selisih anggaran, proses pengadaan yang tidak transparan, hingga kematian ternak dalam jumlah signifikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa Lamajang mengalokasikan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp40 juta, serta Rp245 juta untuk peningkatan produksi peternakan. Dan pada Tahun Anggaran 2025, anggaran penyertaan modal BUMDes melonjak drastis menjadi Rp400 juta.
Ketua BUMDes Tirta Abadi Lamajang, Fatah, mengungkapkan bahwa dana yang diterima hanya Rp370 juta yang masuk ke rekening BUMDes.
“Yang diterima Rp370 juta melalui transfer ke rekening BUMDes,” ujarnya kepada bandungraya.net, Jum'at (10/4/26).
Selisih Rp30 juta dari total anggaran yang tercatat pun menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk program budidaya penggemukan sapi sebanyak 20 ekor, dengan harga sekitar Rp15 juta per ekor atau total Rp300 juta. Namun dalam perjalanannya, program ini justru diwarnai kerugian.
Dari 20 ekor sapi yang dibeli, saat ini hanya tersisa 14 ekor. Sebanyak 6 ekor sapi dilaporkan mati.
“Enam ekor mati,” kata Fatah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kualitas pengadaan, perawatan, serta pengawasan program yang dibiayai dari anggaran negara tersebut.
Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp70 juta yang rencananya digunakan untuk pembelian pakan konsentrat hingga kini belum direalisasikan dan masih tersimpan di rekening BUMDes.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan lemahnya perencanaan program, mengingat kebutuhan dasar seperti pakan justru belum dipenuhi saat kematian ternak terjadi.
Tak hanya itu, proses pengadaan sapi juga dinilai tidak transparan. Fatah mengaku tidak mengetahui jenis sapi yang dibeli maupun spesifikasi teknisnya.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan oleh kepala unit pengelola yang direkomendasikan langsung oleh Kepala Desa Lamajang, Ade Jalaludin.
“Kami tidak tahu jenis sapinya, tahu-tahu sudah ada,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya dominasi pihak tertentu dalam proses pengadaan, yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan pengelola BUMDes.
Kejanggalan lain juga muncul dari penyertaan modal tahun sebelumnya. Meski tercatat sebesar Rp40 juta pada Tahun Anggaran 2024, Fatah menyebutkan hanya Rp20 juta, itupun berdasarkan laporan dari pengurus lama. Karena dirinya baru dibentuk bulan Juni 2024. Dan Ia mengaku baru mulai mengelola keuangan BUMDes pada tahun 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai pengelolaan dana sebelum kepengurusan saat ini, serta kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara data dan realisasi di lapangan, lalu kemanakah uang Rp. 245 juta yang peruntukannya buat peningkatan produksi peternakan, pada tahun anggaran 2024 itu.
Sorotan pun mengarah pada peran Kepala Desa Lamajang, yang disebut dalam proses rekomendasi pengadaan. Dalam struktur pemerintahan desa, kepala desa memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran, termasuk memastikan setiap program berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Lamajang belum memberikan keterangan resmi terkait selisih anggaran, mekanisme pengadaan, maupun evaluasi atas kematian ternak.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dan Langkah APH, Jika tidak !! aparat pengawas dan penegak hukum dinilai perlu turun tangan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.***



