" Kebijakan ini diklaim sebagai bagian dari modernisasi, ".

Namun publik berhak bertanya: di saat kas daerah tertekan, apakah belanja baru semacam ini merupakan prioritas mendesak atau justru langkah yang tidak sensitif terhadap kondisi keuangan?
Langkah lain yang disiapkan adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemanfaatan Aset. Unit ini diproyeksikan menjadi mesin baru penghasil pendapatan.
Tetapi pengalaman di banyak daerah menunjukkan, pembentukan lembaga baru kerap berakhir pada penambahan struktur, bukan solusi nyata, jika tidak disertai reformasi tata kelola yang serius.
Di titik ini, strategi Pemkab Bandung terlihat seperti upaya “mengejar waktu”. Aset yang selama ini tidak optimal tiba-tiba dijadikan tulang punggung penyelamatan fiskal.
Pertanyaannya, mengapa optimalisasi baru digencarkan saat defisit sudah di depan mata? Jika 2.500 aset tersebut benar-benar memiliki potensi ekonomi, maka publik berhak mengetahui:



