Namun muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Bagaimana mungkin selisih ratusan siswa bisa muncul dalam data penerima BOS tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan pemerintah daerah?
Jika dugaan penggelembungan data atau penyimpangan penggunaan anggaran ini terbukti, maka persoalan tersebut berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah tindak pidana korupsi.
Karena itu publik mendesak Inspektorat Kabupaten Bandung, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan investigasi mendalam, agar pengelolaan dana pendidikan tidak menjadi ladang penyimpangan yang merugikan negara dan masa depan dunia. ***



