Garut, (
).- Laskar Prabowo 08 DPC Kabupaten Garut menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil investigasi internal organisasi serta merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Laskar Prabowo 08 DPC Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (13/03/2026).
Oky menjelaskan, terdapat sejumlah temuan yang menjadi dasar rencana pelaporan tersebut.
1. Belanja Gedung dan Bangunan Tidak Sesuai Volume dan Spesifikasi
Terdapat kegiatan belanja pembangunan gedung dan bangunan dengan nilai kontrak lebih dari Rp10 miliar yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan volume pekerjaan maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh beberapa penyedia jasa, yakni CV RPP, CV ADP, CV SAS, dan CV SHT.
Berdasarkan temuan audit, terdapat indikasi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi, dengan nilai yang diperkirakan melampaui Rp1 miliar.



