2. Realisasi Belanja Dana BOS di Enam SMP Negeri
Laskar Prabowo 08 juga mencatat adanya indikasi ketidaksesuaian dalam realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada enam SMP Negeri di Kabupaten Garut.
Penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) serta kondisi riil di lapangan. Selain itu, terdapat indikasi penggunaan nota atau bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
3. Dana Hibah Rp1,9 Miliar Tanpa Laporan Pertanggungjawaban
Selain itu, terdapat penyaluran dana hibah sebesar Rp1,9 miliar kepada 15 penerima yang diduga belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.
Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan publik dan perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya penerima hibah yang tidak jelas serta potensi praktik pungutan liar dalam proses penyalurannya.
Oky menegaskan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan sesuai arahan Dewan Pimpinan Nasional Laskar Prabowo 08 dalam mendukung agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam komitmen pemberantasan korupsi hingga ke tingkat paling bawah.
“Langkah ini merupakan bentuk dukungan konkret kami terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kami ingin memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan tidak disalahgunakan,” ujar Oky.



