Namun demikian, Oky menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menghakimi apakah Dinas Pendidikan bersalah atau tidak.
“Kami tidak menyimpulkan siapa yang bersalah. Biarkan proses hukum berjalan dan pihak Dinas Pendidikan juga memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Selain itu, Oky juga menyampaikan bahwa pada bulan Maret ini Dewan Pimpinan Nasional Laskar Prabowo 08 telah meluncurkan Pusat Bantuan Hukum di Jakarta sebagai bentuk penguatan organisasi dalam mengawal keadilan dan penegakan hukum.
Pusat Bantuan Hukum tersebut dipimpin oleh Dr. B. Woeryono, S.H., M.H., M.M., selaku Anggota Dewan Pembina DPN yang ditunjuk sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08. Lembaga ini nantinya akan membantu serta memberikan pendampingan hukum dalam berbagai langkah advokasi yang dilakukan oleh jajaran organisasi di daerah.
“Dengan hadirnya Pusat Bantuan Hukum ini, kami semakin siap dalam mengawal berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta pengawasan penggunaan anggaran negara,” tambah Oky.
Ia menegaskan, upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran di sektor pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga masa depan generasi muda.
“Korupsi menghancurkan masa depan bangsa. Garut tidak boleh menjadi ladang bancakan anggaran, apalagi di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan generasi muda,” tegasnya. ***



