KAB. BANDUNG, (
).- Tim gabungan melaksanakan penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Sungai Citarum khususnya di wilayah RT 01/09 Desa Dayeuhkolot Kecamatan Dayeuhkolot, Rabu (11/2/2026).
Penertiban bangunan liar penyebab banjir Dayeuhkolot ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Dayeuhkolot, komunitas Prima, dan tim Pentahelix Penanganan Banjir Dayeuhkolot.
Ketua Pentahelix Penanganan Banjir Dayeuhkolot, Tri Rahmanto mengatakan langkah penertiban bangunan tidak berizin tersebut merupakan bagian dari program kolaborasi Pentahelix Penanganan Banjir Dayeuhkolot dalam upaya normalisasi bantaran Sungai Citarum.
"Selama ini upaya normalisasi bantaran Citarum terkendala keberadaan bangunan ilegal semi permanen di atas sempadan sungai. Hari ini tim gabungan mulai melakukan pembongkaran secara bertahap," ujar Tri Rahmanto.
Sebelum eksekusi dilakukan, pihak kecamatan dan tim gabungan telah menjalankan prosedur standar berupa sosialisasi secara persuasif serta pemberian surat peringatan kepada para pemilik bangunan.

Tri mengaku sangat bersyukur sebagian warga dapat memahami dan bersedia meninggalkan bangunan semi permanen yang mereka tempati di sepanjang bantaran Sungai Citarum.
"Selama ini berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, keberadaan bangunan di bantaran sungai itu menghambat akses untuk melakukan pengerukan dan pemasangan geobag penahan tanah atau oleh pihak BWWS. Jika tidak ditertibkan, program pengendalian banjir tidak akan maksimal," ungkap Tri Rahmanto.



