KAB. BANDUNG (
).— Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Selasa (31/3/2026).
Dalam penyampaiannya, Kang DS menegaskan bahwa LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berimbang antara eksekutif dan legislatif.
“Dokumen ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan transparansi, akuntabilitas, dan check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Kang DS.
Ia menjelaskan, LKPJ 2025 memuat ringkasan capaian kinerja pembangunan, realisasi program dan kegiatan, serta progres pelaksanaan visi-misi pembangunan daerah. Meski dihadapkan pada berbagai dinamika, Pemerintah Kabupaten Bandung dinilai mampu menjaga tren positif indikator pembangunan, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengendalian inflasi, hingga penguatan layanan publik berbasis digital.
Dari sisi keuangan, pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp7,33 triliun dan terealisasi Rp6,89 triliun atau 94,01 persen. Pendapatan tersebut bersumber dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp1,81 triliun (81,47%) dari target Rp2,23 triliun
2. Pendapatan Transfer: Rp5,03 triliun (99,31%) dari target Rp5,07 triliun
3. Lain-lain pendapatan sah: Rp44,62 miliar (127,50%) dari target Rp35 miliar



