Home / NASIONAL / Detail

Kang Oos Supyadin SE., MM Soroti Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan

Pewarta Editor
Pewarta: TATANG Editor: HERI Rabu, 21 Januari 2026 18:59 WIB
Kang Oos Supyadin SE., MM Soroti Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan

Garut (BR.NET).– Dua bulan lalu, melalui Komisi A (Fatwa), Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan lima fatwa. Salah satunya adalah Fatwa tentang Pajak Berkeadilan. Fatwa ini menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal (kebutuhan primer) tidak layak dikenakan pajak secara berulang.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa Fatwa Pajak Berkeadilan merupakan respons hukum Islam terhadap persoalan sosial yang muncul akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat.

“Fatwa ini diharapkan menjadi solusi dan dasar perbaikan regulasi agar lebih berkeadilan,” ujar ulama yang akrab disapa Prof. Ni’am tersebut di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Ahad (23/11/2025) malam.

Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan menegaskan beberapa prinsip utama, di antaranya bahwa bumi dan bangunan yang dihuni sebagai kebutuhan primer seharusnya tidak dikenakan pajak berulang. Objek pajak idealnya adalah harta yang bersifat produktif atau kebutuhan sekunder. Selain itu, pembebanan pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak, setara dengan nishab zakat, serta pengelolaan pajak harus dilakukan secara amanah dan transparan untuk kemaslahatan umum.

Fatwa ini lahir sebagai respons atas kegelisahan publik terhadap kenaikan PBB dan sebagai kritik terhadap kebijakan fiskal yang dinilai belum mencerminkan keadilan sosial. MUI mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi regulasi perpajakan agar tidak semakin membebani masyarakat kecil.

Adapun esensi Fatwa Pajak Berkeadilan tersebut meliputi:

  1. Objek Pajak: Tidak boleh memajaki secara berulang (pajak berganda) kebutuhan pokok seperti rumah tinggal dan sembilan bahan pokok (sembako).

  2. Prinsip Kemampuan Membayar (Ability to Pay): Beban pajak harus proporsional sesuai kemampuan, setara dengan ambang batas nishab zakat mal (85 gram emas).

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar