Pengelolaan Pajak: Pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan publik.
Kritik Konstruktif: Fatwa ini mendorong pergeseran paradigma dari sekadar legalitas pajak menuju moralitas pajak, agar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat.
Rekomendasi Kebijakan: Pemerintah diminta mengevaluasi PBB, PPN, PPh, PKB, dan pajak waris, serta menindak tegas praktik mafia pajak demi terwujudnya keadilan fiskal.
Dikeluarkannya Fatwa Pajak Berkeadilan ini mendapat beragam tanggapan, salah satunya dari Kang Oos Supyadin, SE., MM, pemerhati kebijakan publik Kabupaten Garut. Menurutnya, fatwa tersebut memiliki beberapa implikasi penting, antara lain:
-
Menjadi jawaban atas kegelisahan publik terhadap sistem perpajakan yang dianggap tidak adil.
-
Menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan reformasi fiskal menuju sistem pajak yang lebih berkeadilan.
-
Mendorong dialog antara pemerintah dan MUI, sebagaimana pernyataan Dirjen Pajak yang menyebutkan bahwa sistem perpajakan nasional telah mengedepankan prinsip keadilan, namun tetap membuka ruang klarifikasi (tabayun) untuk menyamakan persepsi.
Sebagai kesimpulan, sikap umat Islam terhadap Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan adalah mengawal implementasinya agar sistem perpajakan di Indonesia benar-benar adil, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat. Prinsip-prinsip syariah seperti pemajakan hanya pada harta produktif atau sekunder, penyesuaian beban pajak dengan kemampuan (setara nishab zakat), zakat sebagai pengurang pajak, serta pengelolaan dana pajak yang amanah demi kemaslahatan umum harus menjadi perhatian utama.



