Home / REGIONAL / Detail

Kasus Kepsek Tak Ada di Kantor Kembali Terulang, Disdik dan Inspektorat Kabupaten Bandung Didesak Audit Kinerja

Pewarta Editor
Pewarta: HAMDAN Editor: HERI Selasa, 10 Maret 2026 18:37 WIB
Kasus Kepsek Tak Ada di Kantor Kembali Terulang, Disdik dan Inspektorat Kabupaten Bandung Didesak Audit Kinerja

Padahal, secara tegas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban ASN untuk hadir dan melaksanakan tugas kedinasan selama jam kerja. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang berpotensi dikenakan sanksi administratif.

Situasi ini pun memicu sorotan terhadap peran pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi kinerja terhadap aparatur di lingkungan pendidikan, termasuk kepala sekolah.

Jika fenomena kepala sekolah yang tidak berada di tempat saat jam kerja terus berulang, publik menilai hal tersebut menjadi indikator bahwa sistem pengawasan internal belum berjalan secara maksimal.

Terlebih lagi, ketidakhadiran kepala sekolah terjadi ketika awak media melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana BOS yang merupakan anggaran negara bersumber dari APBN dan harus dikelola secara transparan serta akuntabel.

Sejumlah kalangan menilai Inspektorat Kabupaten Bandung sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) perlu segera melakukan audit kinerja secara menyeluruh terhadap kepala sekolah, terutama terkait disiplin kerja serta tata kelola administrasi dan anggaran di lingkungan sekolah.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung juga dinilai perlu memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan agar jabatan kepala sekolah benar-benar diisi oleh figur yang profesional, disiplin, serta bertanggung jawab dalam mengelola lembaga pendidikan.

Persoalan ini juga bersinggungan dengan aspek profesionalitas guru yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Tunjangan Profesi Guru disebutkan bahwa penerima tunjangan profesi wajib memenuhi standar kinerja, disiplin kerja, dan menjalankan tugas secara profesional.

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar