Jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi, maka tunjangan profesi dapat dihentikan sementara atau bahkan dicabut berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Karena itu, pengawasan yang serius dinilai penting agar tunjangan profesi guru yang bersumber dari APBN benar-benar sejalan dengan kinerja nyata di lapangan, bukan sekadar hak administratif tanpa kontrol yang kuat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah dari SMPN 3 Soreang maupun SMPN 1 Cangkuang belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka saat jam kerja berlangsung.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah ( kepala sekolah).***



