Bandung, (
) — Pelayanan kurang maksimal, akses terhadap keadilan kini terasa seperti perlombaan yang tak masuk akal. Warga dipaksa datang sejak dini hari, bahkan sebelum fajar menyingsing, hanya untuk mengamankan nomor antrean di pengadilan. Bukan lagi soal hak dan kebutuhan hukum, melainkan soal siapa yang paling cepat dan paling kuat bertahan.
Di tengah era digital, praktik usang ini memunculkan satu pertanyaan mendasar: apakah negara masih benar-benar hadir untuk menjamin keadilan, atau justru membiarkan rakyatnya “bertarung” sendiri di depan pintu pengadilan Agama Kabupaten Bandung.
Fenomena antrean manual di lingkungan pengadilan, khususnya dalam pengurusan perkara perceraian, memperlihatkan potret buram pelayanan publik yang jauh dari kata layak. Sistem “titip barang” seperti helm, tas, hingga benda seadanya untuk mengamankan posisi antrean menjadi pemandangan lazim. Ironisnya, praktik ini bukan hanya dibiarkan, tetapi seolah telah menjadi budaya yang diterima tanpa perlawanan.
Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan nyata. Mereka yang memiliki waktu luang, fisik kuat, atau akses informasi lebih cepat akan selalu berada di posisi unggul. Sementara masyarakat kecil yang mungkin terikat pekerjaan, keterbatasan mobilitas, atau kondisi kesehatan, harus rela tersingkir bahkan sebelum mendapat kesempatan dilayani. Di titik inilah keadilan kehilangan maknanya.

Lebih dari sekadar persoalan teknis, situasi ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap reformasi pelayanan publik. Di saat banyak sektor telah beralih ke sistem digital yang transparan dan efisien, pelayanan pengadilan justru terkesan stagnan, bahkan tertinggal. Padahal, lembaga peradilan adalah benteng terakhir pencari keadilan, bukan arena adu cepat yang mengandalkan siapa datang paling pagi.
Minimnya sosialisasi, Inovasi dan lambannya adaptasi terhadap teknologi menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini sekadar kelalaian birokrasi, atau ada pembiaran yang disengaja terhadap sistem yang jelas-jelas tidak adil? Ketika masalah terus berulang tanpa solusi konkret, publik berhak curiga bahwa perubahan memang tidak pernah benar-benar menjadi prioritas.
Sudah saatnya ada langkah tegas dan terukur. Digitalisasi sistem antrean, transparansi jadwal layanan, hingga pembenahan manajemen pelayanan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa itu, jargon reformasi peradilan hanya akan menjadi slogan kosong yang tak pernah menyentuh realitas di lapangan.



