Kabupaten Bandung kini berada di persimpangan: bertahan dalam kenyamanan sistem lama yang diskriminatif, atau berani melompat menuju pelayanan yang modern, adil, dan manusiawi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya waktu masyarakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan itu sendiri.
Sebab pada akhirnya, keadilan yang dipersulit bukan hanya melukai, tetapi juga bisa memantik kemarahan. Dan ketika kepercayaan runtuh, yang tersisa hanyalah pertanyaan yang tak kunjung terjawab: ini ketidakmampuan, atau memang ketidakpedulian?***



