Penyidik meyakini adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian negara dalam skala besar.
Meski telah melakukan penahanan, pihak Kejari Sumedang tampak masih menutup rapat detail teknis penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut. Potensi adanya tersangka baru dalam klaster korupsi ini pun terbuka lebar.
“Nanti saja ya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, singkat saat dikonfirmasi awak media terkait status hukum terbaru AM.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti rilis resmi Kejaksaan untuk membedah seberapa dalam lubang kerugian negara yang ditimbulkan oleh “permainan” anggaran di tubuh Dishub Sumedang tersebut. ***



