Ia juga meluruskan bahwa ruas Jalan Terusan Dayeuhkolot berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, bukan kewenangan Dinas PUTR Kabupaten Bandung. Karena itu, ia mendorong Dinas Bina Marga Jabar untuk segera melakukan penanganan.
"Kami berharap ada perhatian serius dan langkah nyata dari Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Perbaikan diperlukan agar risiko kecelakaan dapat ditekan. Jangan sampai ada korban berikutnya. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas bersama," tegas Tri Rahmanto, yang juga tokoh masyarakat Dayeuhkolot ini.
Selain membahayakan pengguna jalan akibat jalan berlubang, titik depan Kantor Pos Dayeuhkolot tersebut juga kerap tergenang banjir. Oleh karena itu, Tri berharap Bina Marga melakukan penanganan komprehensif. (**)



