Menggalang Filantropi Media Massa…

Mohammad Nasir
Oleh: Mohammad Nasir Minggu, 14 Desember 2025 16:37 WIB
Menggalang Filantropi Media Massa…

Tetapkan saja, sesuai kesanggupan lembaga, misalnya lembaga ini memberi bantuan kepada korban bencana baik di tingkat bantuan tanggap darurat maupun rehabilitasi.

Perlu diketahui ada istilah-istilah yang menuntut pelaksanaan nyata. Seperti istilah filantropi, istilah ini berarti penggalangan dana dari luar instansi lembaga untuk disalurkan sebagai bantuan sosial, kebencanaan, dan kegiatan kemanusiaan.

Lembaga filantropi diwajibkan menyebutkan dari mana dana yang sedang disalurkan. Penyebutan dilakukan di depan publik ketika acara penyerahan.

Atau ditulis pada layar (backdrop), misalnya “Dana Kemanusiaan Kompas Bekerja Sama dengan Bank Mandiri menyalurkan bantuan kepada masyarakat korban bencana Sumatera”.

Atau disebutkan lebih spesifik kalau ada permintaan dari pihak penyumbangnya. Misalnya, “Penyaluran Bantuan CSR BRI bekerja sama dengan Dana Kemanusiaan Kompas”.

Atau kalau sumbangan berupa bangunan rumah atau gedung fasilitas umum, ketika penandatangan prasasti pihak penyumbang, mungkin dengan jumlah terbesar (sesuai kesepakatan) diberi penghormatan untuk menandatangai bersama pihak pengelola filantropi.

Jadi dengan cara bersama-sama saat penyaluran bantuan akan lebih transparan kepada publik. Ini bukan persoalan pencitraan, tetapi memberi contoh yang baik, siapa tahu ada yang mengikutinya.

Dan, dalam pemberitaan di media, para penyumbang harus disebutkan, kecuali ada permintaan tidak diberitakan dari penyumbang.

Penulis

Tentang Penulis

Mohammad Nasir

Penulis adalah kontributor di rubrik Kolom Bandungraya.net. Isi tulisan ini sepenuhnya merupakan gagasan, opini, dan tanggung jawab pribadi penulis.

Bagikan Opini Ini:

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada tanggapan. Sampaikan pendapat Anda!

Tulis Tanggapan