Penyaluran bantuan pangan atau bangunan seperti itu sudah banyak dilakukan oleh filantropi media massa selama ini. Seperti Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) SCTV- Indosiar, Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas,
dan Dompet Dhuafa Harian Republika, juga sudah mempraktikkan transparansi laporan semacam itu.
Yang juga perlu diperhatikan adalah penggalangan dana, penyaluran dana bantuan dilaksanakan secara utuh, aman, dan tepat sasaran.
Diperbolehkan, penggunaan dana bantuan untuk biaya operasional penyaluran, honor pelaksana, dan akomodasi selama pelaksana bertugas.
Penggunaan sebagian dana bantuan untuk operasional penyaluran bantuan sesuai Pasal 7 tentang Dana Operasional Kode Etik Filantropi Media Massa yang dikeluarkan Dewan Pers.
Kesiagaan dan Kecermatan
Untuk kesiagaan, setiap terjadi bencana, lembaga filantropi harus tahu dan segera menugaskan anggotanya untuk memantau lewat berbagai saluran informasi. Mencari tahu setiap perkembangan dan kebutuhan apa yang diperlukan para korban, apakah makanan, obat-obatan, atau pakaian, termasuk selimut.
Bekerja sama dengan instansi setempat, seperti kantor Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan bahkan kepala desa/lurah setempat, dan pos pengungsian, adalah suatu keharusan.



