"Dari 157 ribu rumah itu, sebanyak 80 ribu rumah status tanahnya milik pribadi. Ternyata 80 ribu rumah itu, setelah dilakukan assessment ternyata keluar angka 45 ribu yang harus prioritas diselesaikan. Yang 77 ribu di atas tanah PT.PN (Perkebunan Nusantara) dan tanah-tanah carik," ujarnya.
Menurutnya, rumah yang ada di atas tanah PTPN dan tanah carik tidak bisa dibantu melalui APBN maupun APBD.
"Tetapi saya kemarin mendengar dari Pak Dirjen, bahwa untuk tahun berikutnya boleh dibantu melalui APBN maupun APBD selama ada surat dari yang bersangkutan, misalnya dari PTPN bisa menempati minimal selama 10 tahun. Apabila sudah ada surat pernyataan, nanti bisa diusulkan untuk mendapatkan program dari BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)," ungkapnya.
Terkait hal itu, Kang DS berencana untuk bertemu langsung dengan Direktur PTPN untuk mencari solusi terbaik.
"Insya Allah kita akan dorong terus, sehingga angka kemiskinan ekstrem di Kecamatan Pangalengan dan Pacira Kabupaten Bandung bisa selesai," harapnya.***



