Home / PEMDES / Detail

Parah!! Satu Demi Satu Program Yang Tidak Ada Realisasi di Lapangan Terkuak di Desa Panundaan

Pewarta Editor
Pewarta: HERI Editor: HERI Minggu, 11 Januari 2026 15:10 WIB
Parah!!  Satu Demi Satu Program Yang Tidak Ada Realisasi di Lapangan Terkuak di Desa Panundaan

Bandung (BR.NET).-Bupati Bandung HM Dadang Supriatna selama ini kerap menggaungkan dukungan penuh terhadap Program Presiden RI Prabowo Subianto, dengan harapan seluruh lini pemerintahan di Kabupaten Bandung turut serta menyukseskan program pemerintah pusat tersebut.

Namun, dukungan yang digaungkan di tingkat pimpinan daerah itu dipertanyakan efektivitasnya di lapangan. “Apalah jadinya bila di tingkat bawah seakan tidak menghiraukan apa yang digaungkan oleh kepala daerah,” ujar sumber kepada wartawan.

Fakta demi fakta mulai terkuak ke permukaan. Dana ketahanan pangan yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Bandung diketahui hingga kini belum direalisasikan oleh kepala desa di salah satu desa penerima manfaat, yakni Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, sebut saja Maman (bukan nama sebenarnya), hingga saat ini dana ketahanan pangan tersebut belum juga disampaikan atau diserahkan kepada pihak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila dana yang telah dicairkan:

  • Tidak direalisasikan dalam kegiatan nyata;

  • Digunakan untuk kepentingan pribadi, menutup utang pribadi, atau dipinjamkan;

  • Tidak dapat dipertanggungjawabkan;

  • Mengandung unsur niat memperkaya diri sendiri atau orang lain;

  • Menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hal tersebut disampaikannya pada Minggu, 11 Januari 2026.

“Kami masih menunggu janji Kepala Desa Panundaan yang menyatakan bahwa dana tersebut akan diserahkan kepada pihak kami, BUMDes, pada hari Rabu mendatang,” tuturnya.

Padahal, lanjutnya, pencairan dana dari pihak pemerintah daerah diketahui telah dilaksanakan sejak Desember 2025.

Kasus yang mencuat di Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung ini dinilai menjadi sinyal lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan terhadap desa-desa penerima manfaat.

“Padahal kewenangan monitoring dan evaluasi (monev) berada di pihak Pemerintah Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung,” pungkasnya. ***

Sponsored Content

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar