Home / PERISTIWA / Detail

Pelaku Curanmor di Pangandaran Dibekuk Polisi Saat Berada di Bandung

Pewarta Editor
Pewarta: PIRMAN MAOLANA Editor: HERI Senin, 12 Januari 2026 21:22 WIB
Pelaku Curanmor di Pangandaran Dibekuk Polisi Saat Berada di Bandung
Kapolres Pangandaran saat menunjukan barang bukti curian (foto : BR.NET)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. ***

Prev
Hal 2 / 2

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar