Menindaklanjuti surat teguran yang telah dilayangkan, pihak pemerintah daerah juga telah melakukan komunikasi dengan developer. Dalam keterangannya, pihak pengembang meminta waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi dan menargetkan penyelesaian pada pertengahan tahun 2026. Meski demikian, arahan Bupati Bandung menekankan agar proses percepatan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melakukan percepatan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta Fasilitas Sosial/Fasilitas Umum (Fasos Fasum) dari pengembang perumahan di Kabupaten Bandung, termasuk wilayah potensial seperti Taman Cibaduyut Indah. Langkah ini bertujuan memastikan tanggung jawab pemeliharaan jalan, drainase, dan fasilitas lainnya beralih ke Pemkab, sehingga pelayanan publik maksimal.
Poin Penting Tahapan Program PSU/Fasos Fasum:
1.Percepatan Penyerahan: Bupati menekankan percepatan serah terima dari pengembang untuk mencegah fasilitas terbengkalai.
2 Tanggung Jawab Pemkab: Setelah serah terima resmi, fasilitas seperti jalan dan drainase akan diperbaiki/dipelihara oleh Dinas terkait.
3.Kewajiban Pengembang: Pengembang wajib menyerahkan PSU (fasos-fasum) yang umumnya mencakup jalan, saluran air, dan ruang terbuka hijau.
Tujuan: Memberikan kemudahan bagi warga dalam menikmati fasos-fasum yang memadai, aman, dan terawat.
Program ini merupakan upaya serius Pemkab Bandung dalam memastikan hak-hak konsumen perumahan terpenuhi dan aset negara terkelola dengan baik.



