PANGANDARAN,
| Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi peraturan pajak daerah, dengan fokus pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) , kegiatan digelar di hotel Arnawa Pangandaran, Selasa (21/4/2026).
Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, menegaskan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi perpajakan daerah.
"Pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik."ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran, Agus Mulyana, mengajak para pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan dan restoran, untuk taat terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi yang harmonis antara pelaku usaha dan pemerintah daerah.
“Sosialisasi ini bukan hanya penyampaian informasi, tetapi juga menjadi ruang diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha,” kata Agus.
Para peserta diharapkan dapat memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta kendala yang dihadapi dalam implementasi PBJT di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari kejaksaan turut memberikan pemaparan mengenai aspek hukum perpajakan, termasuk potensi sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terus meningkat guna mendukung pembangunan daerah.
Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan sistem perpajakan daerah yang lebih optimal, transparan, dan akuntabel. ***



