Home / PERISTIWA / Detail

Pendampingan Ahli Waris Berujung Intimidasi, Laskar Prabowo 08 Garut Siap Tempuh Jalur Hukum

Pewarta Editor
Pewarta: TATANG Editor: HERI Selasa, 20 Januari 2026 14:54 WIB
Pendampingan Ahli Waris Berujung Intimidasi, Laskar Prabowo 08 Garut Siap Tempuh Jalur Hukum

Garut (BR.NET) – Upaya musyawarah keluarga dalam rangka penyelesaian perkara waris justru berujung pada peristiwa intimidasi yang mengganggu rasa aman dan mencederai nilai-nilai kekeluargaan. Insiden tersebut terjadi saat proses pendampingan hukum terhadap Ibu Nia, selaku ahli waris sah dari almarhumah yang merupakan adik kandung Ibu Nur.

Musyawarah yang sedianya digelar untuk mencari solusi damai itu dihadiri Ketua dan Sekretaris Jenderal Laskar Prabowo 08 DPC Garut, yang hadir mendampingi Ibu Nia sebagai bentuk kepedulian dan upaya menjaga proses tetap berjalan bermartabat serta sesuai koridor hukum. Namun, suasana musyawarah justru berubah tegang dan berujung pada tindakan yang dinilai melampaui batas.

Perlu ditegaskan, kehadiran Ketua dan Sekjen Laskar Prabowo 08 DPC Garut dalam pendampingan tersebut tidak dilandasi kepentingan apa pun. Tidak ada bayaran, tidak ada permintaan imbalan. Pendampingan dilakukan secara sukarela, semata-mata untuk memastikan hak ahli waris tidak terpinggirkan.

Ironisnya, itikad baik tersebut justru dibalas dengan sikap tidak hormat, intimidasi, serta tindakan yang mengarah pada penghinaan dan kekerasan simbolik, yang sama sekali tidak mencerminkan semangat musyawarah maupun etika kekeluargaan.

Berdasarkan fakta di lapangan, sebagian pihak dari keluarga Ibu Nur menunjukkan sikap intimidatif yang memuncak pada tindakan perusakan, yakni memecahkan kaca hingga serpihannya mengarah langsung ke Ketua dan Sekjen Laskar Prabowo 08 DPC Kabupaten Garut yang berada di lokasi musyawarah. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026.

Meski tidak menimbulkan luka fisik, Laskar Prabowo 08 DPC Garut menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan insiden biasa. Dalam perspektif hukum, perbuatan memecahkan kaca yang membahayakan orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan, intimidasi, bahkan berpotensi sebagai percobaan penganiayaan.

“Hukum pidana tidak hanya melindungi dari luka fisik, tetapi juga menjamin rasa aman, keselamatan jiwa, dan ketertiban umum. Tidak adanya korban luka tidak serta-merta menghapus unsur pidana,” tegas pihak Laskar Prabowo 08 DPC Garut.

Hal 1 / 2
Next

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar