Situasi ini memunculkan pertanyaan yang patut diajukan ke ruang publik:
-
Mengapa pendampingan terhadap ahli waris justru disambut dengan intimidasi?
-
Apa yang sebenarnya dipertaruhkan hingga forum kekeluargaan berubah menjadi arena tekanan?
Perlu diingat, Ibu Nur dan Ibu Nia merupakan saudara kandung. Sengketa waris semestinya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang beradab, bukan dengan tindakan destruktif yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
Laskar Prabowo 08 DPC Garut menegaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk memastikan hak ahli waris terlindungi dan proses musyawarah berjalan sesuai aturan. Musyawarah tidak boleh dijadikan alat pemaksaan kehendak, dan kekeluargaan tidak dapat dijadikan tameng untuk membenarkan intimidasi.
Atas peristiwa tersebut, Laskar Prabowo 08 DPC Garut menilai konflik ini telah melampaui batas persoalan internal keluarga dan telah memasuki ranah pelanggaran hukum.
“Kami menyatakan sikap, seluruh kejadian telah dicatat dan didokumentasikan, serta akan dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah hukum ini bukan bentuk eskalasi, melainkan upaya menjaga martabat hukum, melindungi ahli waris, dan mencegah peristiwa serupa terulang kembali,” ujar Sekretaris Jenderal Laskar Prabowo 08 DPC Kabupaten Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo, Selasa (20/01/2026). ***



