“Beberapa bulan ke belakang, mungkin ibu-ibu dan bapak-bapak kedatangan petugas PKH yang melakukan pendataan keluarga. Data tersebut dijadikan dasar untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial, setelah masuk ke dalam DTSEN yang sebelumnya dikenal dengan DTKS,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil survei para pendamping PKH menjadi tolok ukur dalam penetapan penerima bantuan. Pemerintah kemudian mengelompokkan masyarakat ke dalam kategori desil 1 hingga 10.
“Masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 dapat mengajukan berbagai bantuan sesuai ketentuan. Bahkan bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, dapat mengajukannya melalui Dinas Sosial. Kami juga telah menyediakan LAPAD RUHAMA (Layanan Terpadu Rumah Harapan Masyarakat) yang diperuntukkan bagi masyarakat kategori desil 1–5 yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum memiliki BPJS,” pungkasnya. ***



