Pengembangan Nilai Budaya Sunda Melalui Penatalaksanaan Lembaga Kebudayaan di Kab. Garut

Kang Oos Supyadin
Oleh: Kang Oos Supyadin Senin, 18 Mei 2026 02:11 WIB
Pengembangan Nilai Budaya Sunda Melalui Penatalaksanaan Lembaga Kebudayaan di Kab. Garut

Garut sesuai sejarah dan lokasinya merupakan daerah tatar Sunda yang harus terus merawat dan melestarikan nilai-nilai kesundaannya baik dalam hal budaya, adat maupun tradisi. Merujuk pada UU tentang Pemajuan Kebudayaan maka Pemerintah Daerah dan lembaga Kebudayaan sesuai kewenangannya melakukan pengembangan Nilai Budaya Sunda dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan kehidupan masyarakatnya.


Nilai Budaya Sunda yang dimaksud meliputi:

* Panca Waluya

* Dasa Marga Raharja

* Rawayan Jati Sunda.

Ketiga nilai budaya Sunda tersebut secara detail bisa dijelaskan berikut ini. 


A. Nilai Panca Waluya, meliputi:

1. Cageur

2. Bageur

3. Bener

4. Pinter

5. Singer


B. Nilai Dasa Marga Raharja, meliputi:

1. Taqwa

2. Someah

3. Surti

4. Jembar

5. Motekar

6. Guyub

7. Brukbrak

8. Taliti ati-ati tarapti

9. Junun jucung

10. Punjung luhung.


C. Nilai Rawayan Jati Sunda, meliputi:

1. Sirna ning cipta

2. Sirna ning rasa

3. Sirna ning karsa

4. Sirna ning karya

5. Sirna ning diri

6. Sirna ning hurip

7. Sirna ning wujud

8. Sirna ning dunya

9. Sirna ning hirup.


Guna efektivitas dalam implementasi dan pengembangan Nilai Budaya Sunda sebagaimana disebutkan diatas dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah maka sudah saatnya Bupati Garut sebagai Kepala Daerah dan Pemimpin Tertinggi dalam Pemerintahan Daerah untuk mengambil kebijakan untuk mereposisi dan mengevaluasi tata koordinasi melalui penatalaksanaan lembaga kebudayaan di Kabupaten Garut agar lebih terkoordinasi, optimal dan efektif baik dalam pengawasan dan pembinaannya untuk pemajuan kebudayaan itu sendiri.


Sebagai masukan, bahwa yang dimaksud dengan lembaga kebudayaan yang digambarkan diatas terdiri dari :

* Dewan Kebudayaan Garut, 

* Paguyuban Budaya Kecamatan, 

* Lembaga Adat Desa, dan 

* Komunitas Kebudayaan. 

Keempat lembaga kebudayaan diatas tersebut baik pengertian, jenis, struktur kelembagaan, tugas dan hubungan koordinasinya dapat dijelaskan berikut ini.


A. Pengertian Lembaga Kebudayaan

1. Dewan Kebudayaan Garut adalah sebuah badan yang beranggotakan unsur pemajuan kebudayaan dan praktisi Cagar Budaya, Sejarah, Akademisi serta tokoh masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pemeliharaan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan serta pemajuan kebudayaan sunda.

2. Paguyuban budaya kecamatan adalah lembaga kebudayaan di tingkat kecamatan yang bertujuan untuk melestarikan, mengembangkan, dan mempromosikan kesenian, tradisi, serta nilai-nilai kebudayaan lokal di wilayah kecamatannya. 

3. Lembaga Adat Desa/Kelurahan adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa/Kelurahan yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa/Kelurahan.

4. Komunitas Kebudayaan adalah sekumpulan orang yang melakukan aktivitas di bidang budaya.


B. Jenis Lembaga Kebudayaan 

1. Dewan Kebudayaan Garut; merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam pengambilan kebijakan dan kurasi potensi Kebudayaan serta keanggotaan. Dewan Kebudayaan Garut ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

2. Paguyuban budaya kecamatan; merupakan paguyuban Kebudayaan yang berkedudukan di tingkat kecamatan yang dibentuk oleh Dewan Kebudayaan Garut berdasarkan rekomendasi camat dan unsur paguyuban komunitas kebudayaan setempat.

3. Lembaga Adat Desa/Kelurahan; merupakan Lembaga Adat yang berkedudukan di tingkat Desa/Kelurahan dan dibentuk berdasarkan Peraturan Desa/Surat Keputusan Kepala Desa / Lurah.

4. Komunitas Kebudayaan. merupakan perkumpulan pelaku budaya dalam bentuk sanggar, padepokan, paguyuban, dan komunitas dengan sebutan lainnya.


C. Struktur Lembaga Kebudayaan

1. Dewan Kebudayaan Garut dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki struktur kelembagaan paling sedikit: 

a. pelindung;

b. dewan pembina;

c. dewan pakar; dan

d. dewan pengurus:

1. ketua;

2. sekretaris;

3. bendahara;

4. bidang-bidang yang meliputi: 

a) bidang tradisi lisan;

b) bidang manuskrip;

c) bidang adat istiadat;

d) bidang ritus;

e) bidang pengetahuan tradisional;

f) bidang teknologi tradisional;

g) bidang seni;

h) bidang Bahasa;

i) bidang permainan rakyat;

j) bidang olahraga tradisional; dan 

k) bidang cagar budaya.


2. Paguyuban budaya kecamatan dalam melaksanakan tugasnya memiliki struktur kelembagaan yang meliputi:

a. ketua; 

b. sekretaris; dan 

c. anggota.


3. Lembaga Adat Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya memiliki struktur kelembagaan yang meliputi:

a. ketua; 

b. sekretaris; dan 

c. anggota.


4. Komunitas Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya memiliki struktur kelembagaan yang meliputi:

a. pimpinan; dan 

b. anggota.


D. Tugas Lembaga Kebudayaan


1. Dewan Kebudayaan Garut membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan pemajuan, pelestarian, pelindungan dan pengembangan kesejarahan, cagar budaya, dan Kebudayaan mempunyai tugas:

a. memberikan informasi dan edukasi tentang kesejarahan, cagar budaya, dan Kebudayaan sumedang; 

b. membangun karakter kesundaan dan memelihara kearifan lokal

c. melakukan inventarisasi dan kurasi potensi Kebudayaan, dan

d. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan terhadap objek pemajuan Kebudayaan.

2. Paguyuban budaya kecamatan bertugas menghimpun data potensi Kebudayaan dari Lembaga Adat Desa/Kelurahan, melakukan monitoring aktivitas Kebudayaan, dan menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Dewan Kebudayaan Sumedang.

3. Lembaga Adat Desa/Kelurahan bertugas membantu pemerintah Desa/Kelurahan dalam menginventarisasi potensi Kebudayaan dan pranata Kebudayaan, dan menyampaikan hasil inventarisasi kepada paguyuban budaya kecamatan.

4. Komunitas Kebudayaan melaksanakan pelestarian dan aktivitas Kebudayaan serta menyampaikan laporan kepada Lembaga Adat Desa/Kelurahan.


E. Hubungan Koordinasi Lembaga Kebudayaan


1. Dewan Kebudayaan Garut memberikan laporan dan pertimbangan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan mengenai implementasi di lingkungan pemerintahan Daerah dan masyarakat serta memberikan arahan dan Pembinaan kepada paguyuban budaya kecamatan.

2. Paguyuban budaya kecamatan melaksanakan koordinasi,konsultasi, dan pelaporan kepada Dewan Kebudayaan Sumedang serta memberikan arahan dan masukan kepada Lembaga Adat Desa/Kelurahan.

3. Lembaga Adat Desa/Kelurahan mengoordinir Komunitas Kebudayaan dan menginventarisir serta menyampaikan data Kebudayaan kepada paguyuban budaya kecamatandan menggerakkan Komunitas Kebudayaan di wilayahnya.

4. Komunitas Kebudayaan melakukan Pengembangan kreativitas Kebudayaan sesuai dengan bidangnya dan pelaporan kepada Lembaga Adat Desa/Kelurahan.


Semoga tulisan tentang pandangan terkait implementasi dan pengembangan Nilai Budaya Sunda menjadi sebuah masukan kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut dan para pihak terkait tentang Kebudayaan di Kabupaten Garut, dengan harapan bahwa Nilai Budaya Sunda ini dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Garut.
Rahayu

Penulis

Tentang Penulis

Kang Oos Supyadin

Penulis adalah kontributor di rubrik Kolom Bandungraya.net. Isi tulisan ini sepenuhnya merupakan gagasan, opini, dan tanggung jawab pribadi penulis.

Bagikan Opini Ini:

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada tanggapan. Sampaikan pendapat Anda!

Tulis Tanggapan