“Sekarang BUMDes harus memiliki beberapa legalitas seperti Perdes, AHU, dan NIB, sementara NPWP menjadi pelengkap. Minimal Perdes dan AHU sebenarnya sudah cukup untuk menjalankan usaha,” terangnya.
Selain faktor regulasi, kendala lain yang dihadapi adalah proses transisi kepengurusan yang tidak selalu berjalan mulus, serta hambatan teknis dalam pengajuan legalitas melalui sistem pusat. Hal ini menyebabkan sejumlah BUMDes belum dapat melengkapi dokumen hukum secara optimal.
Terkait pengelolaan dana desa, Toto menegaskan bahwa pemerintah telah menekankan pentingnya BUMDes memiliki badan hukum. Meski demikian, di lapangan masih ditemukan BUMDes yang telah menjalankan usaha meski legalitasnya belum sepenuhnya lengkap.
Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan transparansi, Forum BUMDes Jawa Barat tengah mengembangkan inovasi berbasis digital. Melalui sistem aplikasi, pengelolaan keuangan BUMDes diharapkan dapat lebih transparan, akuntabel, dan mudah ditelusuri.
“Aplikasi ini akan membantu pelaporan keuangan yang bisa ditelusuri, sehingga transparansi dan akuntabilitas lebih terjamin,” katanya.
Terkait sanksi bagi pengurus BUMDes yang tidak transparan atau melakukan penyalahgunaan, Toto menegaskan bahwa hal tersebut harus melalui proses audit terlebih dahulu. Audit dapat dilakukan oleh lembaga berwenang seperti inspektorat daerah, BPKP, maupun BPK.
“Transparansi itu kewajiban. Selama laporan sudah disampaikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa, itu sudah masuk kategori transparan. Namun jika ada indikasi penyalahgunaan, harus dibuktikan melalui audit resmi sebelum ditindaklanjuti,” tegasnya.
Forum BUMDes Jawa Barat berharap ke depan seluruh BUMDes di wilayahnya dapat memiliki legalitas lengkap serta menerapkan sistem pengelolaan yang transparan dan profesional guna mendukung pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan. ***



