Home / PEMDES / Detail

Polemik Pemilihan BPD Panundaan: Pencalonan Eks Sekretaris BUMDes Picu Penolakan dan Pemilihan Dusun II Tertunda

Pewarta Editor
Pewarta: HERI Editor: BR.NET Minggu, 02 Agustus 2026 07:59 WIB
Polemik Pemilihan BPD Panundaan: Pencalonan Eks Sekretaris BUMDes Picu Penolakan dan Pemilihan Dusun II Tertunda

BANDUNG, BR.NET |  Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, memasuki babak yang memunculkan tanda tanya besar. Proses demokrasi di tingkat desa yang semestinya menjadi ruang menegakkan aturan justru diwarnai polemik mengenai sah atau tidaknya pencalonan seorang mantan Sekretaris BUMDes Selaras Abadi.

Akibat polemik tersebut, pemilihan perwakilan Dusun II terpaksa tertunda setelah para Ketua RW secara terbuka menolak pencalonan Deni. Penolakan itu bukan semata persoalan pribadi, melainkan berangkat dari dugaan belum tuntasnya mekanisme pemberhentian yang bersangkutan sebagai Sekretaris BUMDes sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Panundaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendirian BUMDes Selaras Abadi.

Ironisnya, polemik ini muncul ketika BUMDes Selaras Abadi sendiri disebut sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung. Kondisi tersebut membuat masyarakat menilai setiap tahapan administrasi seharusnya dilaksanakan secara lebih ketat, transparan, dan tidak menyisakan ruang bagi berbagai penafsiran.

Ketua RW 04 Kampung Legok, Leni, menegaskan bahwa Peraturan Desa pada Bab III Pasal 7 ayat (3) secara jelas menyebutkan pengangkatan maupun pemberhentian Sekretaris dan Bendahara BUMDes diputuskan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan oleh Pelaksana Operasional.

Menurutnya, jika Musyawarah Desa belum pernah dilaksanakan, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum yang digunakan hingga calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

"Kalau mekanisme Musyawarah Desa belum ditempuh, lalu apa dasar panitia menyatakan yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD? Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan yang berbeda dalam penerapan aturan," tegas Leni, Minggu 2 Agustus 2026.

Di sisi lain, Ketua Panitia Pemilihan BPD, Dadan Ruswandi, membantah bahwa persoalan Musyawarah Desa menjadi kewenangan panitia. Menurutnya, panitia hanya memeriksa kelengkapan administrasi, termasuk surat pengunduran diri dari jabatan Sekretaris BUMDes.

"Terkait masalah Musyawarah Desa itu bukan ranah kami. Kami mengacu pada Peraturan Desa tentang pemilihan BPD. Kalau memang harus ada Musyawarah Desa mengenai pengunduran diri Sekretaris BUMDes, itu menjadi kewenangan BPD yang masih menjabat, bukan panitia," ujar Dadan.

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika panitia berpendapat Musyawarah Desa merupakan kewenangan BPD yang masih menjabat, apakah mekanisme itu pernah diminta untuk dilaksanakan?

Pertanyaan tersebut mengemuka setelah Dudi, anggota BPD yang masih aktif, mengaku tidak pernah menerima surat ataupun permohonan dari panitia terkait proses pengunduran diri Sekretaris BUMDes.

"Kami tidak pernah menerima surat dari panitia mengenai hal tersebut," ungkap Dudi.

Pernyataan itu memperlihatkan adanya perbedaan informasi di antara pihak-pihak yang terlibat. Di satu sisi, panitia menyatakan Musyawarah Desa bukan kewenangannya, sementara di sisi lain BPD aktif mengaku tidak pernah menerima permohonan untuk memproses mekanisme yang disebut panitia sebagai kewenangan mereka.

Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat. Publik menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Panundaan maupun pihak terkait mengenai mekanisme yang sebenarnya harus ditempuh agar tidak muncul kesan bahwa aturan dapat ditafsirkan berbeda sesuai kepentingan.

Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, polemik ini menjadi ujian penting bagi seluruh pihak. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya satu pencalonan anggota BPD, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa dan kepastian bahwa setiap aturan diterapkan secara adil kepada siapa pun tanpa pengecualian. ***

Sponsored Content

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar