Hasil investigasi media juga menyebutkan bahwa berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) mendorong PTPN melakukan alih kelola melalui pola kerja sama. Seiring berkembangnya sektor pariwisata di Pangalengan, sebagian areal kebun teh dikomersialkan menjadi objek wisata.
Disebutkan, HGU yang telah habis seharusnya diajukan perpanjangannya atau dikembalikan kepada negara, bukan justru membuka ruang alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, kawasan Perkebunan Teh Malabar juga dimanfaatkan sebagai destinasi wisata, baik oleh korporasi besar maupun pengelola kecil yang membangun spot swafoto di tengah kebun. Akibatnya, luasan kebun teh terus menyusut dari waktu ke waktu.
Situasi ini semakin diperparah dengan maraknya penyerobotan yang berujung pada alih fungsi lahan menjadi pertanian hortikultura. Kondisi tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena berkurangnya tutupan lahan secara signifikan dapat meningkatkan risiko bencana.
“Pada musim hujan, kondisi ini berpotensi menimbulkan limpasan air (run off) yang tinggi dan menggerus material tanah, sehingga tidak menutup kemungkinan memicu banjir bandang,” ujar salah satu sumber di lapangan. ***



