Kebijakan lokal di bawah kepemimpinan Pangeran Tigeledug mengarah pada oligarki melalui Perda Budaya dan Perbup yang condong ke kelompok tertentu. Ditambah hegemoni izin HGU dan geothermal, masyarakat kini menghadapi marginalisasi.
Artikel ini merefleksikan hegemoni tersebut sekaligus menawarkan solusi advokasi hukum adat untuk mengembalikan kedaulatan rakyat.
1. Hegemoni Kebijakan: Antara Perda Budaya dan Komunalisme Kekuasaan
Produk legislasi dan eksekutif di daerah kerap menjadi instrumen legitimasi kekuasaan, bukan alat perlindungan hak asasi. Ketika Perda Budaya diterbitkan tanpa partisipasi publik yang bermakna, ia berpotensi berubah menjadi alat hegemoni. Narasi pelestarian budaya disubordinasikan demi memuluskan jalan bagi kapitalisme lingkungan. Peraturan Bupati (Perbup) yang sarat akan penunjukan kepentingan kelompok tertentu telah melahirkan apa yang disebut sebagai komunalisme kekuasaan—sebuah sistem di mana monopoli kebijakan dikuasai oleh segelintir elite oligarki dan kroni-kroni kekuasaan.
2. Dampak Ekstraksi SDA: HGU dan Proyek Geothermal
Komunalisme kekuasaan ini terasa menyengat di sektor tata guna lahan. Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) skala besar dan eksploitasi proyek geothermal sering kali mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan di awal tanpa paksaan dari masyarakat terdampak. Masyarakat adat dan lokal yang telah mendiami wilayah tersebut berabad-abad justru tersingkir, kehilangan ruang hidup, dan mengalami kerusakan ekologis. Praktik ini menegaskan bahwa pembangunan yang diinisiasi rezim Pangeran Tigeledug lebih berpihak pada akumulasi modal ketimbang hak-hak sosio-ekologis rakyat.
3. Aspirasi Masyarakat dan Pencarian Keadilan
Merespons kebijakan yang eksploitatif ini, masyarakat akar rumput terus bergerak mencari keadilan. Secara ilmiah, dinamika ini adalah bentuk perlawanan terhadap state-corporate crime (kejahatan korporasi yang difasilitasi negara). Di tengah minimnya ruang partisipasi formal, masyarakat menempuh jalan demonstrasi, penolakan, hingga pendampingan hukum. Namun, penegakan hukum konvensional kerap berpihak pada pemilik modal, menjadikan perjuangan keadilan seolah berjalan di lorong gelap.
4. Merumuskan Solusi Advokasi Berbasis Hukum Adat
Menghadapi hegemoni kekuasaan, masyarakat adat harus memperkuat posisinya melalui sistem hukum adat dan hak asasi manusia. Berikut adalah langkah-langkah strategis yang dapat dirumuskan:
-Inventarisasi Wilayah Adat: Melakukan pemetaan partisipatif (participatory mapping) untuk mendokumentasikan batas wilayah, situs sakral, dan ruang kelola masyarakat adat yang diakui secara de facto dan de jure.
-Penguatan Kelembagaan Adat: Merevitalisasi fungsi lembaga adat (seperti Barisan Adat atau Kerapatan Adat) agar memiliki mandat kolektif yang kuat dalam melakukan perundingan dengan pemerintah maupun korporasi.
-Advokasi Litigasi dan Non-Litigasi: Melakukan judicial review terhadap Perda atau Perbup yang diskriminatif dan melanggar hak konstitusional masyarakat adat ke Mahkamah Agung. Advokasi juga dilakukan melalui pelaporan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
-Mendorong Perda Pengakuan Masyarakat Adat: Mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk mengesahkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPHMA) yang berperspektif HAM dan kelestarian lingkungan.
-Kampanye Publik Strategis: Membangun solidaritas melalui media dan akademisi untuk memperluas dukungan publik terhadap perjuangan masyarakat adat.
Kesimpulan
Kepemimpinan Pangeran Tigeledug yang ditandai dengan hegemoni kebijakan berbasis kepentingan kelompok telah memperlebar jurang ketidakadilan. Untuk keluar dari cengkeraman oligarki ini, masyarakat adat tidak boleh berjalan sendiri. Konsolidasi gerakan melalui instrumen hukum adat dan hak konstitusional adalah kunci untuk merebut kembali kedaulatan rakyat atas tanah, air, dan budaya mereka. ***



