Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan perkara serta melengkapi berkas penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pangandaran dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya. **



