Home / PERISTIWA / Detail

Satreskrim Polres Pangandaran Tangkap Buronan Curanmor di Tasikmalaya

Pewarta Editor
Pewarta: PIRMAN MAOLANA Editor: HERI Senin, 12 Januari 2026 19:48 WIB
Satreskrim Polres Pangandaran Tangkap Buronan Curanmor di Tasikmalaya
Kapolres Pangandaran sedang menujukan barang bukti (Foto: BR.NET)

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan perkara serta melengkapi berkas penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pangandaran dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya. **

Prev
Hal 2 / 2

Dukung Jurnalisme Kami

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, dukung independensi kami agar terus dapat menyajikan berita yang akurat dan terpercaya.

Tags:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar