Pencegahan kriminalisasi dan konflik, guna melindungi masyarakat adat dari intimidasi, mengingat ratusan konflik agraria terjadi di wilayah adat dalam satu dekade terakhir.
Pengakuan hak asal-usul, dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek hukum yang berdaulat atas hak bawaan mereka, bukan sekadar penerima hak.
Perlindungan kelompok rentan, terutama perempuan adat yang kerap terpinggirkan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Keadilan sosial dan lingkungan, sebagai langkah konkret mewujudkan keadilan, mengakhiri diskriminasi, serta mendukung pelestarian hutan adat yang bernilai ekologis dan ekonomis tinggi.
Ia menegaskan, pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan jalan utama untuk menyelesaikan konflik antara hukum negara dan hukum adat, sekaligus menjadi wujud nyata komitmen negara dalam melindungi keberagaman budaya bangsa. ***



