“Semakin banyak pintu pelayanan, semakin sulit pengawasan. Dengan sistem ini, jika ada keluhan akan mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain sentralisasi petugas lintas SKPD di MPP, digitalisasi pelayanan juga diperkuat melalui aplikasi “Si ICE Mandiri” yang memungkinkan para pemohon mengunggah dokumen secara mandiri dengan pendampingan petugas.
"Petugas di MPP nantinya berperan sebagai konsultan teknis yang membantu masyarakat memahami persyaratan perizinan tanpa mengambil kewenangan kebijakan yang tetap berada pada kepala dinas masing-masing," pungkasnya. **



