GARUT, (BR-NET) - Pemerintah Kabupaten Garut menggelar kegiatan Pengarahan dan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Garut tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jumat (30/1/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Apt. Yodi Sirodjudin, S.Si., M.H.Kes., Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut Kristanti Wahyuni, S.H., M.H., serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut Dra. Yayan Waryana, M.Si.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Garut sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola layanan kesehatan dasar serta peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas aparatur kesehatan daerah.
Dalam arahannya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menekankan peran strategis Kepala UPT Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penugasan tambahan ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar dalam meningkatkan kualitas layanan, memperkuat manajemen puskesmas, serta memastikan pelayanan kesehatan yang merata, cepat, dan responsif.
Bupati juga mengingatkan agar para Kepala UPT Puskesmas mampu beradaptasi dengan dinamika kebijakan kesehatan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Apt. Yodi Sirodjudin, menyampaikan bahwa penetapan pejabat fungsional kesehatan sebagai Kepala UPT Puskesmas telah melalui proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, serta kebutuhan organisasi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menaruh harapan besar agar para pejabat yang ditetapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat tata kelola puskesmas, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penetapan ini juga sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dan penguatan sumber daya manusia di sektor kesehatan, sehingga diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, merata, serta berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.



