
Ia juga mengungkap fakta terkait pelaku perusakan lahan.
“Yang merusak lahan teh bukan karyawan kebun, tetapi masyarakat sekitar yang diperintah oleh oknum pengusaha,” ungkapnya.
Menurut Nanang, para pekerja kebun justru menjadi pihak yang paling dirugikan akibat alih fungsi lahan tersebut.
Sementara itu, Dayat, karyawan kebun lainnya, berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Saya berharap oknum perkebunan dan pengusaha yang memodali alih fungsi lahan ini diproses sesuai hukum sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dari kalangan generasi muda, Eva, seorang Gen Z yang orang tuanya bekerja di perkebunan teh, juga mengungkapkan kesedihannya.
“Saya bisa sekolah sampai tamat karena hasil kerja orang tua di kebun teh ini. Sangat sedih melihat kebun teh dirusak,” tuturnya.
Hingga kini, masyarakat menilai proses hukum belum sepenuhnya transparan. Dengan tuntutan publik yang semakin menguat, para pekerja kebun dan warga sekitar berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum pengusaha, termasuk pihak-pihak yang diduga membiayai dan membekingi perusakan kebun teh tersebut.
Selain itu, mereka juga mendesak adanya pemulihan fungsi lahan guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, mengingat alih fungsi kebun teh diduga telah memicu banjir dan mengancam keseimbangan ekosistem di wilayah Pangalengan.
“Kasus alih fungsi lahan kebun teh ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup yang berdampak luas bagi masyarakat lintas generasi,” pungkasnya. ***



